Pengertian Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik

Kita semua telah mendengar banyak tentang penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik di berbagai instansi pemerintahan dalam upaya untuk meningkatkan sistem e-government, terutama pada saat pandemi. Inovasi digital sangat penting bagi penghematan waktu, tenaga dan biaya yang signifikan, karena hal ini pada waktu terjadi pandemi covid-19 TTE tidak hanya membantu mengendalikan pandemi Covid-19 tetapi juga menghemat biaya yang menjadi salah satu keunggulan dari program e-government.

Pengertian Sertifikat Elektronik

Apa yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik? Dalam tulisan ini, SERTISIGN sebagai perusahaan satu-satunya di Indonesia yang menyediakan solusi terkait tanda tangan elektronik ingin menguraikan pengertian, cara kerja, penjelasan, dasar hukum dan kelebihannya.

Sertifikat Elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan oleh organisasi atau individu untuk mengonfirmasi identitas pengguna dan memberi tanda kelayakan tertentu. Ini adalah cara yang ampuh untuk memvalidasi informasi/kegiatan secara elektronik.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat digital yang berisi tanda tangan digital dan informasi identitas yang mengidentifikasi aktivitas hukum dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Orang yang memiliki, atau yang namanya tercantum di Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Pengelola Sertifikat Elektronik (PSrE) melalui prosedur verifikasi berwenang disebut Pemilik Sertifikat Elektronik.

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Mungkin sebagian dari kita telah salah menganggap bahwa tanda tangan yang disimpan di dokumen digital setara dengan tanda tangan elektronik. Namun, Tanda Tangan Elektronik adalah jenis tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang disertakan, terkait atau terhubungkan dengan Informasi Elektronik lainnya dan digunakan untuk alat verifikasi dan autentikasi.

Pengertian tanda tangan elektronik terdiri dari berbagai jenis data elektronik, seperti tulisan, suara, gambar, peta atau rancangan. Ini juga termasuk electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy dan lainnya. Semua informasi ini bisa memiliki arti atau dipahami oleh orang yang tahu cara menggunakannya.

Mari kita lihat cara menggunakan tanda tangan elektronik dengan benar.

Infografikaakan tanda tangan elektronik dengan benar
Cara menggunakan tanda tangan elektronik dengan benar

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Indonesia

Selain itu terdapat beberapa peraturan lain yang menjelaskan legalitas dan keabsahan tanda tangan digital di mata hukum maupun pengadilan, yaitu:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah ini mengakui legalitas tanda tangan digital, bahkan sejak lebih dari 10 tahun lalu.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1

Undang-undang ini berisi tentang perubahan undang-undang tahun 2008 yang mengatur transaksi elektronik, sertifikat elektronik dan penyelenggara sertifikat elektronik dengan lebih rinci dan detil. Undang-undang ini menjadi dasar hukum dari penerapan tanda tangan digitaldi Indonesia saat ini dan disebutkan juga definisi tanda tangan digitalsebagai bukti verifikasi dan juga autentikasi.

Dasar Hukum TTE di Indonesia
Dasar Hukum TTE di Indonesia
Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik
  • Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan
  • Data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan digital hanya berada dalam kuasa Penandatangan
  • Segala perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui
  • Segala perubahan terhadap informasi digital yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi digital terkait

Jadi setelah Anda memahami tentang Pengertian Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik, apakah Anda akan mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik? Jika ya, Segera Kontak Kami SERTISIGN dan dapatkan  Info lebih detail atau Anda bisa berkonsultasi dengan Advisor kami di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564-055. Kami siap memberikan bantuan dan saran yang tepat agar Anda dapat menerapkan teknologi ini dengan mudah.

1 thought on “Pengertian Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik”

  1. Pingback: Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Yang Sah di Indonesia -

Leave a Comment

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday